🪆 Laporan Pajak Bulanan Perusahaan

Apabilaanda dan/atau sebagai badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak maka selaku wajib pajak memiliki kewajiban lapor pajak bulanan yang disebut spt masa, laporan. Ini dia cara lapor spt secara online. Begini cara lapor spt online. Beberapa cara yang untuk melaporkan spt tahunan pajak penghasilan (pph) selama tahun 2019 : Laporankeuangan perpajakan sebenarnya tidak ada bedanya dengan laporan keuangan fiskal pada umumnya. Aset, yang termasuk aset antara lain: Contoh laporan pajak bulanan / pajak perusahaan yang harus dipenuhi tiap bulan saat menjalankan bisnis easybiz / pelaporan spt sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pelaporan spt masa dan tahunan. DalamPeraturan Dierktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) disebutkan: (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan. Pin Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Setidaknya ada tiga jenis pajak yang harus dibayar perusahaan mulai dari pajak penghasilan, PPN hingga PBB. Untuk pajak penghasilan sendiri, perusahaan diharuskan membuat laporan rincian pajak bulanan karena gaji karyawan harus dipotong PPh Pasal 21 setiap bulannya. Szukajprojektów powiązanych z Perusahaan swasta wajib membayar pajak badan usaha setiap bulan lub zatrudnij na największym na świecie rynku freelancingu z ponad 21 milionami projektów. Rejestracja i składanie ofert jest darmowe. LaporanLaba Rugi dan Neraca Keuangan. Laporan Keuangan disusun dalam tujuan sebagai dokumen pendukung/lampiran yang digunakan untuk proses penyampaian SPT Tahunan PPh ke Ditjen Pajak. Laporan Keuangan disusun dari data catatan transaksi, general ledger, atau format standar lainnya yang telah ditentukan. Pembuatanlaporan pajak perusahaan- Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. SPT Masa: laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang CaraLapor SPT Bulanan Pajak PPN Nihil Efaktur 3.0 Tahun 2021 - YouTube. Sumber gambar :www.youtube.com. Cara Lapor Spt Pph 21 Tahunan Badan - Tentang Tahun. Sumber gambar :tentangtahun.blogspot.com. pph tata spt tahunan lapor. Cara Mengisi Kolom Harta Saat Lapor SPT Tahunan. 1Pengertian Tentang Laporan Keuangan Pemasukan dan Pengeluaran. 2 Manfaat Laporan Keuangan Pemasukan dan Pengeluaran. 2.1 1. Mengetahui Secara Pasti Kondisi Keuangan Terkini. 2.2 2. Sebagai Acuan Penyesuaian Pengeluaran. 2.3 3. Terbentuk Skala Prioritas dan Tujuan Keuangan yang Jelas. 2.4 4. Akanada pembagian jenis laporan pajak yang dinamai sesuai jenis aturan pasal yang mengatur perlakuan pajak untuk transaksi tersebut. Misalnya, perusahaan akan melakukan pelaporan pajak SPT PPh Pasal 21 periode bulanan ketika pada bulan tersebut melakukan pembayaran gaji kepada karyawan/individual. CaraLapor Pajak Bulanan Perusahaan PKP Secara Online Dengan E-Filing dan E-Faktur. Pertama kita harus memastikan bahwa faktur pajak yang telah di buat di aplikasi e-faktur 30 sudah approval sukses. Source: cmaconsultancynservices.wordpress.com. Cara lapor SPT Masa PPN online terbaru di e-Faktur. Dilansir dari carapajak berikut kami sajikan SebagaiWajib Pajak (WP), karyawan tentunya harus membayarkan pajak penghasilan saat mendapatkan gaji atau upah per bulan. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah dilakukan perhitungan oleh staff payroll di perusahaan masing-masing. Jadi, karyawan tidak perlu pusing untuk menghitungnya. FS7qM. SPT Bulanan Perusahaan, Bagaimana Cara Melapornya? Cara melaporkan pajak bulanan dalam bentuk SPT Bulanan Perusahaan paling mudah dan praktis dilakukan melalui aplikasi pajak online e-Filing. Kini dengan semakin canggihnya teknologi, tanpa repot lagi, Anda dapat melaporkan pajak bulanan SPT Masa secara online. Wajib pajak diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan termasuk langkah-langkah lapor pajak bulanan. Ketentuan SPT Bulanan atau Masa SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak orang lain. Contoh Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. Maka pemberi kerja wajib membuat SPT Masa PPh Pasal 21. SPT Masa dalam pelaporan, jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Di antaranya SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN & PPnBM. Jenis-jenis SPT Masa PPh yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, PPh22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN. Pelaporan SPT Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong. Format SPT Masa berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya. Atau Anda dapat menggunakan fasilitas lapor online yang telah disediakan. Sementara, SPT Masa PPN maksimal pelaporan pada akhir bulan berikutnya. Persiapan Sebelum Lapor Pajak Bulanan Perusahaan Berikut ini adalah persyaratan yang harus Anda penuhi saat menggunakan aplikasi lapor pajak online Telah Terdaftar atau Memiliki NPWP Ketika Anda akan mengurus pembuatan e-Faktur, tentunya Anda harus mempunyai NPWP terlebih dahulu. Untuk Perusahaan Badan dapat mendaftar NPWP dulu dengan persyaratan sebagai berikut Mengisi Formulir Pendaftaran Download Formulir Pendaftaran NPWP Badan Fotokopi KTP Pengurus Perusahaan Direktur Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP salah satu pengurus atau Direktur Fotokopi Akta Pendirian Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau SIUP dan TDP Memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number EFIN Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik sebagai syarat pelaporan SPT secara online. Baca selengkapnya panduan registrasi EFIN. Membuat dan menyampaikan laporan pajak merupakan kewajiban setiap wajib pajak setelah melakukan pembayaran pajak. Laporan pajak dapat disampaikan secara online melalui aplikasi pajak e-Filing. E-Filing sendiri bisa dilakukan dengan dua metode, yakni pelaporan langsung pada situs DJP Online tersebut, mulai dari perhitungan pajak hingga penyampaian laporan SPT Tahunan dan Masa, atau pelaporan dengan menggunakan file CSV. Dokumen SPT Masa dan Tahunan terlebih dahulu dibuat pada aplikasi e-SPT yang disediakan DJP Online, kemudian hasilnya berupa file CSV yang diunggah pada kanal resmi DJP Online. Baca juga Segera Lapor SPT Masa PPh 25 Badan Perusahaan Anda Batas Waktu Pelaporan Pajak Bulanan atau SPT Masa No. Jenis SPT Masa Tenggat 1. PPh Pasal 4 ayat 2 PPh Final Tanggal 20 bulan berikutnya 2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikutnya 3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikutnya 4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikutnya 5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya melapor secara mingguan 6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikutnya 7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikutnya 8. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikutnya 9. PPN dan PPnBM – Pengusaha Kena Pajak PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak 10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikutnya 11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir Baca juga Mekanisme Pembayaran dan Cara Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Keuntungan Lapor Pajak secara Online Bila dilihat dari sisi kelebihan, lapor pajak online dianggap lebih aman dan menguntungkan. Salah satu alasannya, karena aplikasi pajak online didukung oleh keberadaan EFIN atau Electronic Filing Identification Number EFIN. Dengan EFIN, transaksi perpajakan secara online, baik itu yang dilakukan melalui situs DJP Online maupun ASP perpajakan, akan terenkripsi dengan aman dan rahasia. Apabila Anda lupa EFIN, baca solusi mendapatkannya EFIN kembali. Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, ASP perpajakan, seperti Klikpajak, akan mengirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi, baik itu melaporkan pajak secara online maupun bayar pajak secara online. Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan. Lakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Bulanan Perusahaan dengan mudah secara online melalui aplikasi lapor pajak Klikpajak, GRATIS tanpa dipungut biaya. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT e-PT dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/2015. Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya wajib pajak badan. Dengan membayar pajak, Anda bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, namun juga bisa membantu bisnis terus berkembang dan semakin kredibel di mata pelanggan. Umumnya, perusahaan hanya sibuk mengurus pajak ketika masa pelaporan SPT Tahunan, yaitu di bulan Maret-April setiap tahunnya. Padahal, ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setiap bulan dan tahun Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dalam UU Tahun 2009, di mana setiap wajib pajak, baik perorangan, perusahaan perorangan, badan usaha maupun badan hukum yang telah memiliki NPWP, wajib baginya membayar pajak dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaan kewajibannya, wajib pajak telah dipercayakan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah “Self-Assesment System”. Meski begitu, wajib pajak tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Karena menurut Pasal 13A UU menyatakan bahwa Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak akan dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan. Meski begitu, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dua ratus persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jenis Pajak yang Dikenakan Wajib Pajak Perusahaan Bukan hanya kewajiban pajak tahunan, perusahaan juga berkewajiban memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Di bawah ini adalah kewajiban pajak bulanan SPT Masa yang mengharuskan perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, yaitu 1. Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 PPh 21 merupakan salah satu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Di mana, besaran PPh 21 yang harus dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Jumlah Penghasilan per Tahun Tarif Pajak 0 – Rp. 50 juta 5 persen Rp. 50 juta s/d Rp. 250 juta 15 persen Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta 25 persen > Rp. 500 juta 30 persen 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini Pembayaran dividen/ keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%; Pembayaran royalty; Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21; Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank; Pembayaran sewa atas penggunaan harta; Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Sebagai patokan, di bawah in adalah tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP 1 Dividen 15% 30% 2 Royalti 3 Bunga Pinjaman 4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus 5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4% 6 Jasa 3. Pajak Penghasilan Pasal 26 PPh 26 PPh pasal 26 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Misalnya, perusahaan Anda melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri. Pada dasarnya objek dari PPh 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh 21 dan PPh 23. Bedanya adalah penerima penghasilannya merupakan orang asing atau badan asing dan tarif pemotongan PPh 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Meski begitu, tarif ini dapat berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali ketika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B atau Tax Treaty dengan Indonesia. Untuk memanfaatkan tarif sesuai P3B, penerima penghasilan wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya. 4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 PPh 4 2 Pajak ini merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak ini bersifat final. Artinya penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Berbeda dengan PPh 23 yang perhitungannya akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh 23 tersebut akan menjadi pengurang atau kredit pajak dari PPh Badan yang harus dibayarkan. Di bawah ini adalah tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 No. Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi a. Jasa Pelaksana Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3% b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% 5. PPh Final Berdasarkan PP Tahun 2018 Pada tahun 2018, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 “PP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu. Dengan adanya peraturan ini maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan persekutuan komanditer atau firma, atau 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Namun, tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Berdasarkan PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk CV atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan dalam PP ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar tetap berhak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh. 6. Pajak Pertambahan Nilai PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak juga wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. Di mana, jenis pajak ini dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Di mana, tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%. Pengenaan PPN di sini dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang menjadi bukti pungutan PPN dengan aplikasi e-Faktur. Tenggat Waktu Pembauaran Pajak Perusahaan Setelah Anda memahami beberapa jenis yang perlu dibayarkan perusahaan setiap bulannya, maka Anda juga perlu mengetahui kapan tenggat waktu pembayaran pajak bulanan bagi perusahaan. Berikut batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2; Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25; Paling Lambat akhir bulan berikutnya PPN Lalu, bagaimana jika Anda lupa atau telat membayar? Tentunya akan ada denda yang harus dibayarkan seperti untuk SPT PPh Masa Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Perlu diketahui juga bahwa pelaporan SPT Masa PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya diperlukan ketika terjadi transaksi pemotongan PPh pada bulan tersebut. Khusus PPh 21 Masa Desember, wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil. Untuk PPh Final 23 Tahun 2018 dan Pph 25, bukti penyetoran pajak terutang yang berupa validasi dari bank adalah bukti pelaporan pajak. Sehingga, Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak untuk jenis pajak tersebut. Bagi Anda yang masih kurang paham mengenai perpajakan ini, Anda bisa coba melakukan konsultasi secara gratis melalui website resmi Dengan Anda tidak hanya bisa konsultasi gratis, namun juga bisa dibantu untuk mengurus perizinan perusahaan dan masalah hukum perusahaan lainnya. Surat Pemberitahuan SPT Bulanan Perusahaan dapat dilaporkan secara gratis dan lebih mudah melalui Perhatikan uraian berikut ini untuk mengetaui bagaimana cara lapor SPT Bulanan Perusahaan. Pengertian SPT Bulanan Perusahaan atau biasa disebut SPT Masa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Terdapat beberapa jenis SPT Bulanan Perusahaan, diantaranya SPT Masa PPh Pasal 21/26SPT Masa PPh Pasal 22SPT Masa PPh Pasal 23/26SPT Masa PPh Pasal 25SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2SPT Masa PPh Pasal 15SPT Masa PPN Baca juga Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan Apabila digolongkan berdasarkan sifatnya maka dapat dibagi menjadi final dan tidak final. Perbedaan sifat tersebut berpengaruh terhadap bukti potong pada SPT Masa yang diterbitkan. Apabila SPT Masa bersifat final maka atas bukti potong yang terdapat dalam SPT Masa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. SPT bulanan perusahaan yang bersifat final yaitu SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Kemudian apabila dilihat dari orang yang melakukan pembayaran pajak, maka SPT Bulanan Perusahaan dapat dibagi menjadi pemungut pajak dan pemotong pajak.Ketahui perbedaan pemungut pajak dan pemotong pajak di sini. Jenis SPT Bulanan Perusahaan yang menjadi kewajiban pemungut pajak yaitu SPT Masa PPh 22 dan SPT Masa PPN. Apa saya yang harus disiapkan sebelum lapor SPT Bulanan Perusahaan? Siapkan file CSV. Untuk mendapatkan file tersebut Anda dapat membuka aplikasi pajak. Misalnya untuk SPT Masa PPh 21/26 , Anda dapat membuka Aplikasi eSPT 2126 – kemudian login dengan username administrator dan password 123. Setelah Anda selesai membuat SPT Masa PPh 21/26 yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Kemudian pilih menu “CSV” , klik “pelaporan SPT”, pilih SPT Masa PPh 21/26 yang ingin Anda laporkan. Selanjutnya buat file CSV,pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan. File CSV berhasil dibuat, pastikan Anda tidak merubah nama file CSV tersebut dan tidak membuka filenya untuk menghindari terjadinya error saat pelaporan. 2. Siapkan file PDF. Untuk SPT Masa, file yang dilampirkan pada saat melapor hanya satu file PDF saja. Dimana file PDF tersebut berisi SPT yang telah dicetak beserta bukti setor. Cara mencetak SPTnya pilih menu cetak pada aplikasi pajak. Misalnya pada aplikasi e-SPT Masa PPh 21/26, pilih menu cetak, kemudian cetak semua formulir SPT dan bukti potong. Kemudian semua file yang telah dicetak tersebut dikombinasikanbeserta bukti setor. Setelah semua file PDF digabung, jangan lupa untuk mengganti nama file tersebut sama persis seperti nama file CSV yang telah dibuat. Bagaimana Cara Lapor SPT Bulanan Perusahaan melaui e-Filing di Login akun menggunakan email yang terdaftar. Daftar akun apabila perusahaan Anda belum terdaftar. Apabila Anda pengguna baru maka Anda harus mengisi identitas terlebih “e-Filing” kemudian pilih Bulan dan Tahun yang akan dilaporkan. Pastikan Anda sudah memiliki EFIN Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan. Baca juga Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?. Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support beserta dokumen asli ke alamat – PT Fintek Integrasi Digital, Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340. Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat memilih Unggah Laporan’ pada dashboard. Upload file CSV dan PDF yang telah disiapkan. Kemudian muncul keterangan jenis pajak yang dilaporkan kemudian pilih “Upload dan laporkan”. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak. Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP Bukti Penerimaan PJAP. BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak DJP. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support mengenai kendala yang dialami. Tim selalu siap membantu Anda. Kelola pajak Anda menggunakan sekarang. Baca juga Lapor SPT Badan Online Praktis dan Efisien

laporan pajak bulanan perusahaan