🍻 Penghasilan Usaha Kantor Akuntan

JumlahKonsultan Pajak Terdaftar di seluruh Indonesia per 2015 hanya 2000-an (perorangan dan badan usaha). Katakanlah per kantor konsultan rata-rata memiliki 10 orang pegawai, artinya ada sekitar 20,000 orang pegawai kantor konsultan pajak di seluruh Indonesia hingga saat ini. Tujuh peluang pekerjaan dan pekerjaan di bidang perpajakan, antara lain: WAJIBPAJAK ORANG PRIBADI PADA USAHA KECIL Oleh: Amanita Novi Yushita, SE amanitanovi@ ini disampaikan pada Program Pengabdian pada Masyarakat "Pelatihan tentang Pengetahuan Akuntansi untuk Usaha Kecil dengan Materi Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Usaha Kecil". AKUNTANSIPAJAK PENGHASILAN PSAK NO. 46 SAMBUTAN KETUA UMUMIKATAN AKUNTAN INDONESIADalam memasuki era globalisasi, arus dana tidak lagi mengenal batasnegara dan tuntutan transparansi informasi keuangan semakin meningkat,baik dari pengguna laporan keuangan di dalam negeri maupun di luarnegeri. Feesangat terjangkau, berpengalaman & terpercaya untuk menangani Perpajakan & Akuntansi Anda. Keterangan lebih lanjut hubungi : Mobile : 085697844556 / 0818100478 E-mail : arosyid78@ : www.jasapajak-akuntansi-rr.blogspot.com Memiliki5 kantor. perwakilan dan 2 kantor persiapan yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia . Semua kegiatan kami diaudit oleh akuntan publik. Saya menjalani usaha apa saja yang penting bisa mendapatkan penghasilan, usaha saya bermacam - macam tapi tidak jauh dari produksi jajan kering, mulai dari jajan semprong, peyek, keciput 4 Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, maka sumber penghasilan adalah negara tempat pihak yang membayar (imbalan) tersebut berada atau berkedudukan. 5. Penghasilan berupa bentuk usaha tetap, maka sumber penghasilan adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. PencatatanAkuntansi Sesuai SAK ETAP . Menurut Musyafa'ah (2014) siklus akuntansi terdiri dari tahap pencatatan dan tahap pengikhtisaran. Pada tahap pencatatan meliputi : a) pembuatan atau penerimaan bukti transaksi; b) pencatatan dalam jurnal; c) pemindah-bukuan (posting) ke buku besar. Jakarta- Pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen kepada emiten yang memiliki porsi saham publik minimal 40 persen. Dengan kebijakan itu, emiten yang tadinya harus membayar PPh badan 22 persen turun tinggal 19 persen. Kantorakuntan publik (kap) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari menteri keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. daftar isi 1 bidang jasa 2 bentuk badan usaha 3 perizinan 4 penggunaan nama kap berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang sama kap 5 kerjasama dengan kap asing 6 pustaka 7 lihat pula 8 Laporanlaba/rugi adalah laporan keuangan perusahaan jasa yang menunjukkan pendapatan dan beban dari suatu perusahaan dalam satu periode akuntansi. Laporan laba/rugi perusahaan disajikan dan memiliki berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Bentuk laporan laba/rugi yang lazim digunakan ada dua, yaitu: ANALISISPENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI PADA PT. tetap bagi perusahaan sebagai usaha menjalankan amanah kepercayaan yang Sago Nauli merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit yang kantor pusatnya berkedudukan di medan yang . terletak dijalan Glugur No. 38, Petisah Tengah, Medan Kasussoal di atas menyebutkan bahwa nilai pajak penghasilan dipotong gaji oleh bendahara, artinya bendahara kantor akuntan tempat Nabila bekerja yang menghitung pajak penghasilan Nabila. Oleh karena itu, dapat disimpulkan jawaban yang benar adalah opsi B. Bahwa kasus di atas menggunakan sistem pemungutan pajak yaitu withholding assesment 8jYyj. Dalam mewujudkan ease of administration atau kemudahan administrasi, pemerintah mewujudkan berbagai bentuk kesederhanaan agar Wajib Pajak dapat dengan mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu kemudahannya adalah dengan penghitungan untuk Pajak Penghasilan PPh bagi Wajib Pajak tertentu. Kemudahan penghitungan yang dimaksud adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN. Apa saja ketentuan terkait NPPN ini? Simak ulasan di bawah ini. Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 atau Pasal 29 terutang. NPPN ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto dengan setelah mendapatkan besaran penghasilan neto, Wajib Pajak dapat menghitung besaran PPh terutang untuk kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Dasar hukum dari NPPN ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 14 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Syarat Norma Penghitungan Neto Berdasarkan Pasal 1 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp empat miliar delapan ratus juta rupiah wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Kemudian, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, maka penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN. Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan NPPN harus memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Kemudian, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka penghitungan penghasilan netonya dilakukan penjumlahan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma. Persentase NPPN Besaran norma penghitungan penghasilan neto ini tidaklah sama. Jumlah persentase NPPN ini terbagi atas Persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut Sepuluh ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan provinsi lainnya. Ketiga wilayah tersebut memiliki persentase NPPN yang berbeda-beda. Daftar persentase ini dapat dilihat pada Lampiran I, II dan III pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Penghitungan NPPN Penghitungan dengan NPPN dapat dilihat dari Lampiran IV pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut Penghasilan neto = % NPPN x Peredaran/Penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak PPh Terutang = Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Hasil PPh terutang tersebut menjadi Penghasilan Kena Pajak, kemudian nanti akan dihitung dengan Tarif pada PPh Pasal 17 Berikut contoh soal yang dikutip dari Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Selain menjalankan usaha kantor akuntan publik di Jakarta, Nona Aurelia memiliki usaha persewaan ruang kantor di kota yang sama. Sepanjang Tahun 2016,Nona Aurelia Memiliki peredaran usaha dari jasa kantor akuntan publik sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan dari usaha persewaan ruang kantor memperoleh sebesar Rp 3 miliar. Nona Aurelia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2016. Karena penghasilan yang diperoleh Nona Aurelia pada Tahun 2016 dari usaha jasa kantor akuntan publik dan usaha persewaan ruang kantor tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka Nona Aurelia boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa kantor akuntan publik dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sedangkan penghasilan yang diperoleh Nona Aurelia dari usaha persewaan ruang kantor dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Penghitungan Pajak Penghasilan Nona Aurelia yang terutang pada Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut Persentase penghasilan neto jasa kantor akuntan publik di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma Kode Klasifikasi Usaha KLU 69200 untuk 10 ibukota provinsi yaitu sebesar 50%. Maka, Penghasilan Neto dari jasa kantor akuntan publik 50% x Rp = Rp Setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri Rp apabila telah disesuaikan dengan tahun sekarang PTKP untuk Wajib Pajak sendiri adalah Rp Kena Pajak = Rp Rp Rp Penghasilan terutang 5% x Rp = Rp x Rp = Rp x Rp jumlah pajaknya = Rp Berdasarkan contoh penghitungan diatas, hal yang perlu Anda pastikan dalam penggunaan NPPN adalah pastikan untuk melakukan pencatatan atas peredaran bruto dan menemukan tarif persentase NPPN yang sesuai KLU dan domisili. Baca juga Apa Itu PPh Final? Gunakan aplikasi untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda. merupakan mitra resmi Ditjen Pajak. – Kantor akuntan publik KAP adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Jasa akuntan publik tersebut biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan beberapa tugas, seperti analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya. Pada tahun 1979 kantor akuntan publik besar dunia berjumlah delapan. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai merger dan adanya permasalahan bisnis menyebabkan kantor akuntan publik tersebut menjadi berjumlah empat saja. Terdapat cukup banyak kantor akuntan publik yang beroperasi di Indonesia. Terlepas dari itu, terdapat empat besar yang banyak diminati orang untuk bekerja di sana. Keempat kantor akuntan publik tersebut yaitu Ernst & Young EY, Deloitte, PricewaterhouseCoopers PWC, dan KPMG. Keempat kantor akuntan publik tersebut membuka kantor di Indonesia sehingga kamu memiliki kemungkinan untuk dapat berkarier di dalamnya. Perusahaan Big 4 KAP Bersumber dari Accountingcoach, perusahaan ini disebut sebagai Big 4 didasarkan pada besaran penetrasi pasar yang dilakukan, revenue yang dihasilkan, serta reputasi yang mereka miliki. Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu faktor yang membuat keempat perusahaan tersebut menjadi besar adalah karena adanya merger dan permasalahan-permasalahan lainya, sehingga meninggalkan keempat pemain besar tersebut. Lebih lanjut, bersumber dari Big4 Careerlab, keempat KAP ini juga menjadi besar karena pada dasarnya mereka merupakan gabungan dari beberapa firma, yang membawa bendera yang sama. Dijelaskan pada situs tersebut, bahwa EY di Singapura, memiliki entitas terpisah dengan EY di Indonesia. Meskipun memiliki kesamaan nama, mereka memiliki kebijakan dan struktur tersendiri yang tidak saling terkait satu sama lain. Agar dapat beroperasi di Indonesia, keempat KAP tersebut harus bekerja sama atau berafiliasi dengan KAP yang berada di Indonesia. 1. PwC KAP yang satu ini bisa masuk big 4 karena kesuksesannya dalam mencetak revenue atau penghasilan yang cukup besar. PricewaterhouseCoopers atau PwC menjadi salah satu kantor akuntan publik terbesar di dunia dengan jumlah revenue mencapai 41,3 miliar dolar AS atau Rp580 triliun. Perusahaan ini merupakan hasil merger dua entitas usaha Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Kedua usaha yang bergabung tahun 1998 ini kemudian berubah nama menjadi PricewaterhouseCoopers. PwC punya jaringan yang tersebar di 158 negara di dunia. Kantor akuntan publik ini berkantor pusat di London, Inggris. Di Indonesia, PwC masuk lewat kerja sama dengan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tahun 1990. Saat itu, PwC masih bernama Price Waterhouse, sedangkan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan masih bernama KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan. 2. EY Selanjutnya adalah kantor akuntan publik asal Inggris bernama Ernst & Young atau EY yang memiliki revenue mencapai 34,8 miliar dolar AS atau Rp489 triliun. Sama seperti PwC, Ernst & Young merupakan hasil merger sejumlah entitas usaha, yaitu Ernst & Whinney dengan Arthur Young. Merger yang terjadi pada 1989 membuahkan nama Ernst & Young. Di Indonesia, Ernst & Young atau EY bermitra dengan Kantor Akuntan Publik KAP Purwantono, Suherman dan Surja. 3. Deloitte Selanjutnya yang juga termasuk dalam big 4 KAP adalah Deloitte. Pada 2018, Deloitte mencatatkan revenue sekitar 43,2 miliar dolar AS atau Rp607 Touche Tohmatsu Limited atau Deloitte bisa dibilang menjadi salah satu penyedia jasa akuntansi yang cukup tua di dunia. Berdiri pada 1845 di London, Inggris, William Welch Deloitte merupakan sosok di balik berdirinya kantor akuntan perjalanannya, Deloitte berubah nama menjadi Deloitte Touche Tohmatsu. Nama ini berasal dari penggabungan dua usaha, yaitu Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells. Nama Tohmatsu diperoleh dari Tohmatsu Aoki & Co yang merger dengan Touche Ross tahun 1975. Di Indonesia, jasa-jasa Deloitte diwakili beberapa entitas. Mulai dari Satrio Bing Eny & Rekan, Deloitte Touche Solutions, PT Deloitte Konsultan Indonesia, KJPP Lauw & Rekan, Hermawan Juniarto & Partners, dan PT Deloitte Consulting. 4. KPMG Perusahaan terakhir pada daftar ini adalah KPMG. Kantor akuntan publik yang memiliki kantor pusat di Belanda ini diketahui memperoleh penghasilan atau revenue sebesar 29 miliar dolar AS atau Rp407 triliun. KAP ini merupakan hasil merger antara Peat Marwick International dan Klynveld Main Goerdeler. Sejak merger pada 1 Januari 1987, KAP ini kemudian dikenal dengan nama KPMG. Di Indonesia, KPMG diwakili beberapa entitas usaha, mulai dari Siddharta Widjaja & Rekan, KPMG Advisory Indonesia, hingga KPMG Siddharta Advisory Oleh Muhammad Zulfani Akmal NIM 202010170311336 Universitas Muhammadiyah Malang Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. besar dan kecilnya peluang adalah hal perlu segera dijajaki dan ditindak lanjuti agar menjadi sebuah bisnis bagus. Demikian juga dengan adannya RUU Pelaporan Keuangan, merupakan sebuah peluang besar yang mensejajarkan sebuah pembuatan laporan keuangan sama dengan pelaporan pajak yang bisa dipaksakan karena didasarkan UU yang disahkan oleh badan legislatif. Tentunya hal ini sangat berpengaruh sekali terutama usaha kecil dan menengah UKM karena untuk menggaji seorang akuntan professional sangat besar costnya. Hal ini bisa disiasati dengan memberikan pekerjaan pembuatan laporan keuangan kepada kantor jasa akuntan tentunya tidak sebesar jika mempekerjakan akuntan professional. Benefit yang didapat UKM dengan memberikan pekerjaan pembuatan laporan keuangan kepada kantor jasa akuntansi adalah kredibilitas dan akuntabilitas dari laporan keuangannya meningkat tinggi tentu akan berpengaruh terhadap persepsi perbankan terhadap laporan keuangan UKM. Tentunya perlu juga diperhatikan yaitu seberapa besar peluang kantor jasa akuntan yang tercipta dari RUU PK itu ? kalau kita perhatikan Grafik ini maka masih sangat besar. Kita asumsikan saja dari unit usaha mikro, kecil dan menengah 50% belum membuat laporan keuangan sesuai dengan standar ekuitas tanpa akuntanbilitas publik maka market share dari Kantor Jasa Akuntan adalah unit usaha mikro kecil dan menengah dengan investasi atas dasar harga berlaku sebesar 1,304,889,40 Milyart suatu angka yang sangat besar dan memerlukan suatu system akuntansi yang kredibilitas dan akuntanbilitas Pelaporan KeuanganAnggota DPN IAI, Dwi Setiawan menilai, setidaknya ada tiga substansi yang bisa diatur dalam UU PK, yaitu aspek kelembagaan, aspek tata laksana, dan aspek sumber daya manusia. Ketiga aspek ini akan menitikberatkan pada upaya membangun sebuah sistem pelaporan yang makin terintegrasi yang mewajibkan kehadiran Akuntan Profesional dalam setiap dikatakan Kepala PPAJP Kemenkeu, Langgeng Subur, beberapa hal penting terkait RUU PK ini antara lain, yang bisa menerbitkan laporan keuangan hanya Akuntan dengan kualifikasi tertentu. Lalu ada pengaturan tentang standard setter. “Selama ini IAI melalui DSAK yang menyusun standarnya. Makanya kita juga usulkan standard setter itu dari IAI, jelas Langgeng. Peluang Akuntan ProfesionalDengan adanya UU Pelaporan Keuangan, adanya regulasi peraturanagar yang bertanggungjawab atas penyusunan laporan keuangan harus seorang akuntan. Karena akan ada sanksinya kalau laporan keuangan dibuat tidak semestinya. Seperti di perusahaan publik, kebanyakan yang menyusun laporan keuangan itu di Malaysia, penanggung jawab penyusun laporan keuangan di satu perusahaan, minimal di perusahaan terbuka, harus akuntan yang terdaftar di asosiasi profesi. Sehingga kompetensinya terjaga dan dia akan terikat aturan profesi. Tentu jika menggunakan dasar undand-undang maka sama seperti pajak di Indonesia, harus dijalankan UU PK tersebut jika tidak akan terkena sangsi atau denda, yang tentunya akan diperiksa seperti layaknya Wajib Pajak setiap tahunnya. Tentunya Good Corporate Government akan 1 2 3 Lihat Money Selengkapnya

penghasilan usaha kantor akuntan